Cerita.co.id melaporkan, bagi para pemilik kendaraan bermotor, kabar gembira datang dari sejumlah provinsi di Indonesia. Hingga Mei 2026, setidaknya tiga provinsi masih aktif menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini menawarkan beragam insentif, mulai dari potongan tarif, pembebasan denda, hingga penghapusan tunggakan, memberikan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban dengan lebih ringan dan tertib.
Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan skema dan periode yang berbeda:

1. Bali: Keringanan Pokok Pajak dan Bonus Kepatuhan Pulau Dewata, Bali, telah lebih dulu memulai program keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan dengan skema menarik.

Related Post
Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc akan menikmati potongan sebesar 8 persen dari pokok PKB, sementara kendaraan di atas 200 cc mendapatkan pengurangan 9 persen. Lebih istimewa lagi, wajib pajak yang dikenal patuh dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya akan mendapatkan bonus tambahan. Potongan ekstra sebesar 10 persen berlaku untuk kendaraan hingga 200 cc, dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
2. Bengkulu: Bebas Denda dan Tunggakan, Bayar Setahun Saja Tak kalah menarik, Provinsi Bengkulu turut menghadirkan program pemutihan pajak yang sangat dinanti. Dikutip dari informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan tunggakan, dan kemudahan pembayaran hanya untuk pajak tahun berjalan.
Kesempatan ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap tingginya animo masyarakat yang menantikan kembali program serupa. Ini adalah kali pertama dan satu-satunya program pemutihan di bawah masa pemerintahannya, menjadikannya momen yang tidak boleh dilewatkan. "Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi seperti dilansir situs resmi Pemprov Bengkulu.
3. Jawa Tengah: Potongan PKB dan Pengurangan Tunggakan Di jantung Pulau Jawa, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga tidak ketinggalan dalam memberikan kemudahan bagi warganya. Melalui program yang diumumkan oleh Bapenda Jateng, masyarakat dapat menikmati beberapa keuntungan.
Pertama, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen. Kedua, sanksi administratif akan disesuaikan mengikuti pengurangan pokok pajak tersebut. Ketiga, ada pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya, berlaku untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Semua keringanan ini diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak.
Program ini telah berjalan sejak Februari 2026 dan akan berakhir pada Desember 2026, memberikan rentang waktu yang cukup panjang bagi wajib pajak. Pihak Bapenda Jateng menyatakan, "Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tertib administrasi," mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
Dengan beragam skema dan periode yang berbeda di setiap provinsi, program pemutihan pajak kendaraan ini adalah momen krusial bagi para pemilik kendaraan. Jangan lewatkan kesempatan untuk meringankan beban pajak Anda dan memastikan kendaraan Anda memiliki status administrasi yang sah. Segera manfaatkan program ini di provinsi Anda masing-masing sebelum batas waktu berakhir.









Tinggalkan komentar