Cerita.co.id melaporkan, penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menyita 41 aset properti. Tindakan ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang melibatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Peristiwa penting ini terjadi pada pertengahan Juni 2026, menandai komitmen serius OJK dalam memberantas kejahatan di sektor keuangan yang merugikan masyarakat dan stabilitas perbankan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa penyitaan ini adalah bagian integral dari upaya penegakan hukum. "Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung," jelas Agus. Pernyataan ini menggarisbawahi fokus OJK pada pengembalian aset yang diduga diperoleh secara ilegal demi memulihkan kerugian yang dialami bank, sekaligus memberikan kejelasan kepada publik mengenai progres investigasi.
Eksekusi penyitaan di lapangan dilakukan secara cermat pada tanggal 17 hingga 18 Juni 2026. Proses ini hanya dapat terlaksana setelah penyidik OJK berhasil mengantongi surat penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat, memastikan legalitas setiap tindakan yang diambil. Penelusuran aset (asset tracing) yang intensif dan mendalam menjadi fondasi utama dalam mengidentifikasi serta mengamankan barang bukti material ini, yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Related Post
Agus memaparkan rincian aset yang berhasil disita. Seluruh barang bukti tersebut berupa properti tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi strategis. Di antaranya adalah 8 unit bangunan yang berlokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, serta 29 bidang tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang juga berada di kedua wilayah tersebut. Tidak hanya itu, OJK juga mengamankan 2 unit aset di Kota Binjai dan 2 unit aset lainnya di kawasan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Total 41 aset ini menjadi bukti konkret dari dugaan fraud yang sedang diselidiki.
Penyitaan aset ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan perbankan dan menjadi sinyal kuat bahwa OJK tidak akan berkompromi terhadap praktik-praktik yang merugikan stabilitas sistem keuangan. Proses hukum lanjutan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi di balik dugaan tindak pidana pada BPRS GP, demi memastikan keadilan dan integritas sektor jasa keuangan tetap terjaga. Cerita.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.









Tinggalkan komentar