Mobil Tunai Nyaris Dirampas Kolektor

Cerita.co.id – Sebuah insiden mengejutkan menimpa Andy Pratomo, seorang warga Surabaya, ketika mobil Lexus RX350 miliknya yang dibeli tunai senilai Rp 1,3 miliar nyaris ditarik paksa oleh sekelompok debt collector (DC) suruhan perusahaan pembiayaan. Peristiwa ini terjadi di kediamannya, menciptakan kegaduhan dan rasa malu bagi Andy, meskipun ia memegang bukti kepemilikan yang sah dan lengkap.

Andy Pratomo membeli Lexus RX350 tersebut secara tunai di Jakarta pada September 2025. Ia memiliki semua dokumen asli yang sah, termasuk kuitansi pembayaran, BPKB, dan faktur. Namun, para DC yang datang hanya berbekal fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain. Lebih parahnya, berkas yang mereka bawa menyebutkan tipe kendaraan yang dicari adalah Lexus RX250, padahal mobil Andy adalah RX350.

Mobil Tunai Nyaris Dirampas Kolektor
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun perbedaan bukti sangat jelas dan menunjukkan kesalahan identifikasi, kelompok DC tersebut tetap bersikeras untuk menarik mobil. Mereka berteriak-teriak di depan rumah Andy, menarik perhatian tetangga dan menimbulkan keributan. "Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujar Andy, seperti dikutip dari detikJatim pada Sabtu (25/4/2026).

COLLABMEDIANET

Ronald Talaway, kuasa hukum Andy, menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar kesalahpahaman biasa, melainkan mengarah pada tindak pidana. Ia melihat adanya unsur pemaksaan dalam upaya penarikan kendaraan tersebut. "Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan ‘memaksa’ adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," jelas Ronald.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Namun, pihak perusahaan pembiayaan yang bersangkutan disebut belum memenuhi panggilan kepolisian hingga saat ini.

Pihak Andy Pratomo bertekad menempuh jalur hukum lebih lanjut. Selain gugatan perdata untuk kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya, mereka juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), serta lembaga perlindungan konsumen. Harapannya, ada tindakan tegas, termasuk potensi pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut, demi mencegah kejadian serupa terulang dan melindungi masyarakat dari praktik penarikan kendaraan yang tidak prosedural.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar