Mobil Hancur Asuransi Angkat Tangan

Mobil Hancur Asuransi Angkat Tangan

Cerita.co.id – Gelombang amuk massa terhadap kendaraan bermotor belakangan ini menjadi sorotan tajam, terutama ketika dugaan tabrak lari memicu kemarahan warga. Insiden terbaru yang melibatkan sebuah mobil listrik BMW di Jakarta Barat kembali memunculkan pertanyaan krusial: dapatkah kerusakan parah akibat amukan massa ini ditanggung oleh pihak asuransi?

BMW Listrik Babak Belur di Jakarta Barat

Mobil Hancur Asuransi Angkat Tangan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus yang paling menyita perhatian terjadi di Jalan Meruya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebuah mobil listrik BMW bernomor polisi B-77-NRI menjadi sasaran amuk warga hingga mengalami kerusakan parah. Rekaman video yang viral di media sosial memperlihatkan mobil hitam tersebut melaju dengan kondisi ringsek di berbagai sisi, bahkan menyeret pembatas jalan oranye di bagian depannya.

COLLABMEDIANET

Menurut keterangan Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, insiden bermula saat mobil BMW melaju di Jalan Meruya Selatan dan menabrak sepeda motor Honda Supra dari arah berlawanan. "Pengendara sepeda motor mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki dan telah berobat ke RSUD Kembangan," jelas AKP Joko.

Setelah menabrak motor, mobil tersebut sempat dikejar oleh warga yang geram. Ps Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, membenarkan bahwa mobil sempat menjadi target amuk massa sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Pengemudi mobil juga telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut.

Perlindungan Asuransi: Antara ‘Perbuatan Jahat’ dan Pelanggaran Hukum

Lantas, bagaimana dengan perlindungan asuransi untuk kerusakan akibat amukan massa? Laurentius Iwan Pranoto, Head of Public Relation, Marcomm, and Event Asuransi Astra, menjelaskan bahwa keputusan klaim sangat bergantung pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Iwan menguraikan bahwa tindakan perusakan kendaraan oleh massa, asalkan jumlah pelakunya kurang dari 12 orang dan didasari motif dendam, dengki, amarah, atau vandalisme, dapat dikategorikan sebagai "perbuatan jahat." Dalam konteks ini, kerusakan tersebut berpotensi dicover oleh polis asuransi komprehensif.

Namun, ada pengecualian krusial yang bisa menggugurkan hak klaim. Jika pengemudi kendaraan yang dirusak terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti kebut-kebutan, tidak memiliki SIM, berkendara dalam pengaruh alkohol, atau terlibat tabrak lari—yang dapat dijerat Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan—maka klaim asuransi akan ditolak.

"Jika ada indikasi pelanggaran dan pihak kepolisian menyatakan demikian, maka klaim asuransi tidak dapat dicover," tegas Iwan. Ia menambahkan, "Aturan jelas, jika melanggar, asuransi tidak akan menanggung."

Dengan demikian, meski mobil hancur lebur diamuk massa, perlindungan asuransi tidak serta-merta berlaku jika ada pelanggaran hukum yang mendahului insiden tersebut. Ini menjadi pengingat penting bagi setiap pengendara untuk selalu patuh pada aturan lalu lintas demi keamanan diri dan kepastian perlindungan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar