Oleh Feby NovaliusMinggu, 21 Desember 2025 | 16:05 WIB

Cerita.co.id – Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan mungkin pernah mengalami situasi di mana mereka terlanjur mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Lapak Asik, namun kemudian menyadari perlu membatalkannya. Entah karena ada kesalahan pengisian data, dokumen belum lengkap, atau bahkan ingin mengubah metode pengajuan. Proses pembatalan klaim JHT ini tidak bisa dilakukan secara otomatis melalui sistem Lapak Asik setelah pengajuan terkirim.
Menurut informasi yang dihimpun Cerita.co.id, pembatalan klaim JHT yang sudah diajukan memerlukan intervensi langsung dari petugas BPJS Ketenagakerjaan. Peserta diwajibkan untuk menghubungi kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan guna menyampaikan permohonan pembatalan. Hal ini penting untuk memastikan setiap proses klaim dan pembatalan tercatat dengan benar dan sesuai prosedur yang berlaku.

Related Post
Ada beragam alasan yang mendasari peserta ingin membatalkan klaim JHT mereka. Beberapa di antaranya adalah kekhawatiran pengisian data yang belum lengkap, belum melampirkan dokumen-dokumen penting, merasa jadwal wawancara terlalu lama (bisa mencapai dua minggu hingga satu bulan), atau bahkan ingin beralih proses pengajuan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.
Penting untuk diingat bagi peserta yang berniat mengajukan klaim kembali setelah pembatalan, bahwa status kepesertaan harus sudah benar, misalnya sudah tidak bekerja. Pengajuan klaim saat peserta masih aktif bekerja baru bisa diproses setelah masa tunggu satu bulan. Selain menghubungi kanal resmi, peserta juga dapat menanyakan prosedur pembatalan klaim JHT melalui fitur chat admin BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan mengarahkan agar peserta menunggu hingga jadwal wawancara terlewati, kemudian melakukan pengecekan status pengajuan melalui link Tracking BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, meskipun proses pembatalan klaim JHT di Lapak Asik tidak instan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jalur komunikasi yang jelas bagi peserta untuk menyelesaikan masalah ini. Pastikan untuk selalu berkomunikasi dengan petugas resmi dan memverifikasi kembali semua informasi sebelum mengajukan klaim ulang demi kelancaran proses.









Tinggalkan komentar