Cerita.co.id – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor yang selama ini menunggak pembayaran pajak. Daftar provinsi di Indonesia yang memberikan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan terus bertambah. Kali ini, giliran Provinsi Kalimantan Timur yang resmi mengumumkan program relaksasi pajak guna meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah.
Kebijakan strategis ini diambil oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur sebagai bentuk insentif fiskal bagi warga. Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi merasa terbebani oleh tumpukan denda yang terus membengkak akibat keterlambatan pembayaran. Program pemutihan ini dijadwalkan berlangsung dalam periode tertentu, yakni mulai dari 21 September hingga 22 November 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan keringanan nyata kepada masyarakat. Selain itu, program ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pembayaran pokok pajak yang lebih lancar.

Related Post
"Kebijakan relaksasi denda PKB ini digulirkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah," ujar Dasmiah dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa program insentif ini sudah mulai diberlakukan secara resmi dan efektif di seluruh kantor bersama unit pelayanan daerah di wilayah Kalimantan Timur. Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda-nunda kewajiban mereka.
Secara teknis, pembebasan sanksi administratif ini mencakup dua poin utama. Pertama, pemotongan atau penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak hanya diwajibkan membayar nilai pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda administratif. Kedua, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Melalui program pemutihan denda ini, masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda yang besar," lanjut Dasmiah.
Menariknya, Kalimantan Timur bukan satu-satunya wilayah yang sedang gencar memberikan program serupa. Berdasarkan pantauan data terkini, sepanjang September 2026 ini, gelombang pemutihan pajak sedang terjadi di berbagai pelosok tanah air. Sejumlah provinsi lain yang juga tengah menjalankan program pemutihan antara lain Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, hingga wilayah Papua dan Papua Barat.
Bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan status pajak mati, sangat disarankan untuk segera memanfaatkan momentum ini. Segera kunjungi kantor Samsat atau unit pelayanan terdekat sebelum masa berlaku program berakhir agar dapat menikmati fasilitas bebas denda ini secara maksimal. Jangan sampai kesempatan emas ini terlewat begitu saja.









Tinggalkan komentar