Jebakan Ganjil Genap Tol Jakarta

Jebakan Ganjil Genap Tol Jakarta

Cerita.co.id – Sebuah kebingungan kerap menyelimuti pengendara terkait penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta, khususnya yang berkaitan dengan jalan tol. Meskipun Jasa Marga telah berulang kali menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku di ruas tol maupun gerbang tol, faktanya ada 28 akses keluar-masuk tol yang tetap menjadi zona pemberlakuan ganjil genap. Ini bukan aturan baru, melainkan penegasan area yang memang sudah masuk dalam skema ganjil genap.

Melalui akun Instagram resminya, Jasa Marga secara eksplisit menyatakan, "Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol." Pernyataan ini bertujuan meluruskan persepsi publik yang mungkin mengira aturan ganjil genap akan diperluas hingga ke dalam area jalan tol.

Jebakan Ganjil Genap Tol Jakarta
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, inti permasalahannya terletak pada jalan arteri atau non-tol yang menjadi akses menuju atau keluar dari gerbang tol. Jika jalan arteri tersebut termasuk dalam kawasan pemberlakuan ganjil genap, maka kendaraan wajib mematuhi aturan tersebut. Sebagai ilustrasi, pengendara yang melintas di Jalan Pancoran menuju Gerbang Tol Tebet tetap harus mematuhi ganjil genap di Jalan Pancoran, meskipun di gerbang tol itu sendiri tidak ada pemeriksaan ganjil genap. Hal serupa berlaku saat kendaraan keluar dari tol dan memasuki jalan arteri yang termasuk zona ganjil genap.

COLLABMEDIANET

Penegasan serupa juga disampaikan oleh Pramono Anung, yang menjelaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait penerapan ganjil genap di Jakarta. Skema ganjil genap ini, menurutnya, memang berlaku di akses jalan menuju gerbang tol. "Padahal tidak ada aturan baru, termasuk 28 akses on atau off ramp di gerbang tol, kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil-genap maka sebenarnya yang diberlakukan itu. Bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru," tegasnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini di jalan arteri yang menjadi akses tol akan berujung pada sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

Untuk membantu pengendara lebih memahami dan menghindari potensi pelanggaran, berikut adalah daftar 28 akses keluar-masuk tol yang terkena aturan ganjil genap, sebagaimana dihimpun Cerita.co.id dari berbagai sumber terpercaya:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Kesadaran dan pemahaman akan titik-titik ini menjadi krusial bagi para pengguna jalan agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari sanksi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar