Cerita.co.id – Atlet bulu tangkis kebanggaan Indonesia, Jonatan Christie, kini tak hanya dikenal sebagai juara di lapangan, tetapi juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Status baru ini sontak memicu rasa penasaran publik mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai abdi negara.
Pria yang akrab disapa Jojo ini resmi diangkat menjadi PNS Kemenpora pada pertengahan tahun 2023. Penunjukan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara atas dedikasi serta prestasi gemilang Jonatan di kancah bulu tangkis internasional. Ia tidak sendiri, melainkan bersama 26 atlet berprestasi lainnya yang juga mendapatkan kehormatan serupa. Pengangkatan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 11 Tahun 2018.

Meskipun statusnya sebagai PNS aktif telah tercatat sejak tahun lalu, hingga kini belum ada informasi resmi dari pihak Kemenpora mengenai golongan kepangkatan spesifik Jonatan Christie. Namun, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jojo dipastikan akan menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi PNS pada umumnya. Ini termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang melekat pada jabatan.

Related Post
Besaran gaji pokok PNS di Indonesia telah diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku efektif sejak awal tahun ini. Aturan tersebut menetapkan rentang gaji berdasarkan golongan kepangkatan.
Untuk Golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400. Sementara itu, PNS Golongan II menerima gaji antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600. Bagi Golongan III, rentang gajinya adalah Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700. Sedangkan untuk Golongan IV, gaji pokok paling tinggi, yakni dari Rp3.287.800 hingga mencapai Rp6.373.200. Besaran pasti gaji Jonatan Christie akan sangat bergantung pada penentuan golongan kepangkatannya di Kemenpora.








Tinggalkan komentar