Cerita.co.id melaporkan, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara mendesak untuk ditinjau ulang. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga stabilitas dan keandalan sistem kelistrikan nasional. Pakar energi Yayan Satyakti menyoroti bahwa akar permasalahan utama yang memengaruhi keandalan pasokan listrik terletak pada aspek ketersediaan energi primer.
Yayan menjelaskan, mekanisme harga DMO yang ditetapkan sekitar USD 70 per ton jauh di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang pada Juni 2026 lalu berada di kisaran USD 84,53 hingga USD 121,83 per ton. Kesenjangan harga ini secara inheren mendorong para pelaku usaha pertambangan untuk lebih memprioritaskan pasar ekspor yang menawarkan keuntungan lebih tinggi, ketimbang memenuhi kewajiban pasokan domestik. Akibatnya, pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri menjadi tidak optimal dan seringkali terganggu.
Dalam analisisnya, kebutuhan batu bara PT PLN (Persero) mencapai angka sekitar 154 juta ton. Namun, kontrak pasokan yang berhasil diamankan hanya berkisar 134 juta ton. Disparitas ini menyebabkan cadangan batu bara di sejumlah pembangkit listrik menurun drastis, bahkan hanya cukup untuk sekitar 10 hari operasional, jauh di bawah standar minimum yang seharusnya 25 hari. Kondisi ini tentu mengancam potensi terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah.

Related Post
Berdasarkan hasil pemodelan yang komprehensif, Yayan mengemukakan bahwa reformasi pada mekanisme harga DMO memiliki potensi besar untuk mengatasi sekitar 72% dari kesenjangan pemadaman listrik yang terjadi secara nasional. "Memperbaiki satu aturan harga ini saja menutup kira-kira tiga perempat dari kesenjangan pemadaman," tegas Yayan, dalam keterangannya yang diterima Cerita.co.id, Senin (29/6/2026). Evaluasi menyeluruh terhadap kedua kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pasokan energi yang lebih stabil dan berkelanjutan bagi kebutuhan listrik masyarakat Indonesia.









Tinggalkan komentar