Cerita.co.id, Jakarta – Desakan kuat datang dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pemerintah daerah. Mereka diminta untuk segera memperkuat koordinasi dan menertibkan perlintasan kereta api ilegal yang kian marak di berbagai wilayah. Permintaan ini disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 31 Januari 2026, menyoroti urgensi penanganan masalah yang mengancam keselamatan publik.
Ancaman terhadap keselamatan jiwa dan keamanan publik menjadi alasan utama di balik desakan ini. Keberadaan perlintasan liar tidak hanya berpotensi menimbulkan insiden fatal, tetapi juga secara terang-terangan menunjukkan adanya celah dalam koordinasi antarinstansi terkait di lapangan.

Menurut Anggota Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, pengelolaan serta penetapan seluruh titik perlintasan kereta api merupakan otoritas penuh pemerintah pusat. "Tidak boleh ada satu pun titik lalu lintas di jalur rel kereta api yang beroperasi tanpa persetujuan resmi dari pihak perusahaan kereta api," tegas Huda saat berbicara di Jakarta.

Related Post
Oleh karena itu, jika ditemukan perlintasan rel kereta api yang tidak sah, DPR mendesak Kemenhub, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian, untuk segera mengambil tindakan penertiban. Huda juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak memiliki legitimasi untuk membuka perlintasan baru di luar lokasi yang telah ditetapkan secara resmi oleh Kemenhub.
Fenomena maraknya perlintasan ilegal ini, lanjut Huda, menjadi indikator jelas akan lemahnya koordinasi teknis di lapangan. Sinergi antara Kemenhub dan pemerintah daerah dinilai belum mencapai tingkat optimal, yang menyebabkan pembukaan perlintasan liar seringkali dibiarkan tanpa penindakan dan terus berulang. "Sinergi dan kolaborasi antara Kemenhub dan pemerintah daerah di level teknis perlu ditingkatkan secara signifikan, karena selama ini belum sepenuhnya dimaksimalkan," pungkasnya, menekankan pentingnya kerja sama demi keselamatan bersama.









Tinggalkan komentar