Cerita.co.id, Jakarta – Peresmian pabrik BYD di Subang menandai babak baru bagi raksasa otomotif listrik asal Tiongkok ini di Indonesia. Namun, di balik euforia tersebut, tersimpan sebuah komitmen besar yang harus dipenuhi BYD: kewajiban memproduksi 92.000 unit mobil listrik di dalam negeri. Angka ini merupakan imbal balik atas insentif impor yang selama ini dinikmati perusahaan.
Luther Panjaitan, Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan jaminan kepada BYD untuk mengimpor hingga 100.000 unit kendaraan dalam dua tahun program insentif, yakni periode 2024-2025. "Dengan jumlah investasi sebesar itu, kami diberikan izin untuk mengimpor kendaraan sampai 100.000 unit dalam dua tahun. Sebagai kompensasi, kami harus membangun pabrik dalam waktu dua tahun, dan itu sudah kami realisasikan, artinya kami menjawab komitmen tersebut," terang Luther di Subang, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Luther mengungkapkan bahwa dari kuota 100.000 unit yang diberikan, BYD hanya mengimpor sebanyak 92.000 unit. Sesuai regulasi, para produsen yang menikmati insentif impor mobil listrik wajib membuka bank garansi dan berkomitmen untuk memproduksi unit di dalam negeri dengan volume yang setara dengan jumlah yang telah diimpor. Batas waktu impor dengan insentif ini adalah hingga Desember 2025.

Related Post
Optimisme BYD Penuhi Target
Meskipun menghadapi target produksi yang masif, Luther Panjaitan menyatakan optimismenya. Ia yakin "utang" produksi BYD di Indonesia dapat dituntaskan dalam waktu dua tahun ke depan, seiring dengan tren penjualan BYD yang terus menunjukkan peningkatan signifikan di pasar domestik. "Saya rasa dua tahun ke depan, dari tahun ini, sudah dapat kita penuhi, kalau melihat tren penjualan BYD sekarang cukup signifikan," ujarnya.
Dalam proses produksi lokal, Luther menegaskan ada dua komponen utama yang tidak boleh diubah dari spesifikasi unit impor, yaitu kapasitas baterai dan motor listrik. Hal ini untuk memastikan kualitas dan performa kendaraan tetap terjaga sesuai standar global BYD.
Karpet Merah Insentif dan Syarat Ketat
Volume impor BYD yang besar selama 2024-2025 tidak lepas dari "karpet merah" yang dibentangkan pemerintah berupa bea masuk 0 persen untuk importasi kendaraan listrik dalam bentuk CBU (Completely Built Up). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Peraturan Menteri Investasi Nomor 1/2024, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024. Padahal, dalam skema normal, mobil impor CBU umumnya dikenai tarif bea masuk hingga 50 persen.
Fasilitas istimewa ini tentu bukan tanpa syarat. Produsen yang ingin menikmati insentif tersebut wajib memenuhi sejumlah komitmen produksi 1:1. Artinya, mereka harus memproduksi mobil di dalam negeri dengan jumlah dan spesifikasi teknis minimal setara dengan unit yang telah diimpor. Sebagai jaminan atas komitmen ini, pabrikan juga diwajibkan melampirkan bank garansi.
Selain itu, pabrikan harus memulai produksi lokal mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, dengan volume yang setara dengan kuota impor CBU yang telah mereka nikmati. Komitmen terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan pemerintah juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Ancaman Sanksi Bagi yang Gagal
Pemerintah tidak main-main dengan komitmen ini. Jika produsen gagal memenuhi target produksi hingga batas waktu 31 Desember 2027, bank garansi senilai Bea Masuk yang sempat ditangguhkan akan dicairkan atau hangus. Ini merupakan sanksi tegas untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan pemerintah.
Selain BYD, tercatat ada lima pabrikan lain yang juga menyanggupi komitmen investasi serupa dan menikmati fasilitas insentif ini. Mereka adalah PT National Assemblers (yang menaungi merek Citroen, AION, Maxus, dan VW), PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), serta Inchcape Indomobil Energi (Great Wall Motor). Semua mata kini tertuju pada bagaimana para pemain ini akan menunaikan janji produksinya di Tanah Air.









Tinggalkan komentar