Bursa Efek Ubah Total Aturan Saham

Cerita.co.id melaporkan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menerapkan perubahan fundamental pada aturan batas minimal kepemilikan saham publik atau free float. Ketentuan baru ini, yang akan berlaku mulai bulan depan, menetapkan porsi kepemilikan publik minimal sebesar 15 persen, naik signifikan dari angka sebelumnya 7,5 persen.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk mendorong peningkatan partisipasi investor publik di pasar modal Indonesia. Selain itu, perubahan ini juga menindaklanjuti rekomendasi penting dari lembaga indeks global terkemuka, MSCI (Morgan Stanley Capital International), yang bertujuan untuk memperkuat posisi pasar modal domestik di kancah internasional.

Bursa Efek Ubah Total Aturan Saham
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Mahendra menegaskan bahwa aturan free float 15 persen ini akan berlaku secara menyeluruh, mencakup baik perusahaan yang baru akan melantai di bursa melalui penawaran umum perdana (IPO) maupun emiten-emiten yang sudah terdaftar dan beroperasi saat ini. Organisasi Regulator Mandiri (SRO), termasuk BEI, akan segera menyusun panduan dan aturan yang lebih rinci untuk memastikan implementasi yang transparan dan efektif.

COLLABMEDIANET

Penting untuk dicatat, bagi perusahaan tercatat yang gagal memenuhi batas minimal kepemilikan saham publik 15 persen dalam jangka waktu yang ditentukan, OJK tidak akan segan menerapkan sanksi tegas. Mahendra menyebutkan adanya "kebijakan keluar" atau exit policy yang akan diberlakukan melalui proses pengawasan baru. Langkah ini juga tak lepas dari peringatan sebelumnya dari Direktur Utama BEI, Iman Rachman, yang mengungkapkan ancaman MSCI untuk menurunkan peringkat pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi frontier market jika data yang diminta tidak terpenuhi hingga Mei 2026.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar