Cerita.co.id – Sebuah kesempatan menarik bagi para pemburu skuter matik dengan harga terjangkau kembali dibuka. Satu unit Honda BeAT lansiran tahun 2022 akan dilelang dengan penawaran awal yang sangat menggiurkan, dimulai dari kisaran Rp 3 jutaan saja. Namun, calon pemilik perlu memperhitungkan biaya tambahan yang signifikan untuk legalitas kendaraan, mengingat proses balik nama diperkirakan menelan biaya nyaris Rp 2 juta.
Lelang unit Honda BeAT ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi. Skutik populer ini ditawarkan dengan nilai limit Rp 3.997.000. Untuk dapat berpartisipasi, calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 1.998.500 paling lambat pada 9 Agustus 2026. Proses lelang sendiri akan dilaksanakan secara open bidding pada 10 Agustus 2026, dengan batas akhir penawaran yang ditetapkan pukul 09.00 WIB (sesuai waktu server).
Unit yang dimaksud adalah Honda BeAT tahun produksi 2022 dengan nomor polisi terdaftar B 5808 KAW. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Bapenda Jabar, status kepemilikan kendaraan ini sudah dilepas dan terdapat blokir dari pihak kepolisian. Tercatat, motor ini merupakan kendaraan kelima dari pemilik sebelumnya. Masa berlaku pajak kendaraan tercatat dari 13 Desember 2023 hingga 13 Desember 2026, sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan berakhir pada 13 Desember 2027.

Related Post
Bagi pemenang lelang, langkah krusial selanjutnya adalah mengurus STNK baru atau proses balik nama agar motor dapat digunakan secara legal di jalan raya. Biaya yang harus disiapkan untuk proses ini cukup besar, dengan estimasi total mencapai Rp 1.697.800. Rinciannya meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 772.500, PKB Denda Rp 133.900, Opsen PKB Pokok Rp 510.000, Opsen PKB Denda Rp 88.400, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok Rp 105.000, dan SWDKLLJ Denda Rp 88.000.
Selain rincian tersebut, terdapat pula biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 100.000 dan penerbitan pelat nomor baru sebesar Rp 60.000. Jika seluruh biaya tersebut dijumlahkan, total estimasi yang perlu dikeluarkan untuk balik nama mencapai Rp 1.857.800. Angka ini mendekati Rp 2 juta, sebuah pertimbangan penting yang harus disiapkan oleh calon pembeli.
Pemenang lelang diwajibkan untuk melunasi harga penawaran ditambah bea lelang pembeli sebesar 3% dari harga lelang, paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemenang akan dinyatakan wanprestasi, dan uang jaminan lelang akan langsung disetorkan ke Kas Negara. Penting untuk diingat, lelang ini dilaksanakan dalam kondisi "apa adanya" (as is) dengan segala kekurangan yang mungkin ada. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi objek lelang, serta bertanggung jawab penuh atas objek yang dibeli.
Objek lelang wajib diambil paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal pelunasan. Keterlambatan pengambilan di luar batas waktu yang ditentukan tidak akan menjadi tanggung jawab panitia lelang.









Tinggalkan komentar