Cerita.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengambil langkah strategis untuk menghadapi perubahan besar dalam peta perpajakan dunia. Melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar, otoritas pajak kini tengah gencar melakukan sosialisasi terkait penerapan kebijakan Pajak Minimum Global kepada para pelaku usaha skala besar.
Langkah proaktif ini dilakukan guna memastikan bahwa perusahaan-perusahaan raksasa yang beroperasi di Indonesia siap menghadapi transformasi regulasi internasional yang akan mengubah cara pemajakan lintas negara. Dalam sebuah pertemuan yang digelar secara hybrid di Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan, sebanyak 191 Wajib Pajak Besar hadir dengan total partisipasi mencapai 375 peserta.
Kebijakan Pajak Minimum Global ini bukanlah sekadar wacana, melainkan implementasi nyata dari aturan hukum yang telah ditetapkan. Landasan hukum utama dari kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, yang kemudian diperkuat dengan aturan pelaksana melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Related Post
Kegiatan sosialisasi ini dirancang secara intensif dalam dua sesi, yakni sesi pagi dan siang, untuk mengakomodasi kebutuhan informasi para wajib pajak. Mengingat kompleksitas aturan baru ini, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menghadirkan pakar langsung dari Direktorat Perpajakan Internasional Kantor Pusat DJP, yakni Johanes Glorinus Saragih dan Haryo Bagaskara, sebagai narasumber utama. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis yang mendalam mengenai mekanisme kerja pajak minimum global.
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Dasto Ledyanto, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas antusiasme para perwakilan perusahaan yang hadir, baik secara luring maupun daring melalui platform Zoom. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan sektor swasta adalah kunci utama dalam menghadapi transisi regulasi ini.
Dasto menjelaskan bahwa penerapan pajak minimum global merupakan agenda krusial dalam skala internasional. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil di tingkat global serta menutup celah bagi perusahaan untuk melakukan penggerusan basis pemajakan (base erosion) antarnegara. Dengan adanya aturan ini, perusahaan tidak lagi dapat dengan mudah memindahkan keuntungan mereka ke negara dengan tarif pajak sangat rendah guna menghindari kewajiban pajak.
"Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh Wajib Pajak Besar di wilayah kerja kami memiliki pemahaman yang mendalam. Kami ingin mereka siap mengantisipasi mekanisme serta dampak regulasi baru ini terhadap operasional perusahaan mereka ke depan," tegas Dasto.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak terjadi ketidaksiapan dari sisi korporasi saat aturan ini mulai diberlakukan secara penuh, sehingga kepatuhan pajak di Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah. Melansir informasi dari laporan ekonomi terbaru, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam mendukung transparansi pajak dunia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kebijakan ini, Anda dapat memantau terus pembaruan di cerita.co.id.







Tinggalkan komentar