Cerita.co.id – Kendaraan mewah Toyota Alphard yang sempat viral karena menerobos zebra cross di Bundaran HI, Jakarta Pusat, kini kembali menjadi pusat perhatian. Setelah terungkap menggunakan pelat nomor yang disinyalir palsu, kini terkuak fakta lain yang tak kalah mengejutkan: pelat nomor registrasi aslinya pun diketahui menunggak kewajiban pajak selama bertahun-tahun.
Kasus ini mulai terkuak ketika Alphard berwarna putih tersebut tertangkap kamera menggunakan pelat nomor D-1828-HQ saat insiden di Bundaran HI. Namun, menurut keterangan resmi dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, pelat nomor asli kendaraan tersebut adalah B-97-ELI. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kepemilikan mobil sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdaftar atas nama dr E.
"Namun, dr E sudah menjual kendaraan tersebut dua tahun lalu dan telah melakukan pemblokiran pajak kendaraan," jelas AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa mobil tersebut kini bukan lagi tanggung jawab pemilik lama yang tertera di STNK.

Related Post
Dokter E diketahui telah menjual Alphard tersebut kepada seorang pria berinisial A. Dengan adanya pemblokiran yang dilakukan oleh dr E, seharusnya pemilik baru, yakni inisial A, segera melakukan proses balik nama kendaraan. Namun, hal ini tidak dilakukan.
Akibat kelalaian tersebut, kendaraan dengan pelat nomor B-97-ELI itu kini menunggak pajak selama dua tahun, terhitung sejak Oktober 2023. AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa pemilik baru tidak dapat memperpanjang STNK karena salah satu syarat utamanya adalah KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik yang tertera di STNK.
"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli [yang sesuai dengan pemilik pada STNK]. Jadi, si pemilik baru ini seharusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dibalik nama olehnya," terang Ojo. Ia menambahkan, jika proses balik nama telah dilakukan, pemilik baru wajib melunasi tunggakan pajak beserta dendanya.
Lebih lanjut, Ojo Ruslani juga meluruskan spekulasi mengenai identitas pemilik Alphard tersebut. Ia menegaskan bahwa pemilik baru, inisial A, adalah warga sipil biasa, bukan seorang polisi atau pejabat negara. Anggota kepolisian yang sempat terlibat cekcok dengan sekuriti di Bundaran HI saat kejadian, hanyalah peminjam mobil dari A.
"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, anggota ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu yang punya Alphard itu," pungkasnya, mengakhiri berbagai dugaan yang sempat beredar di masyarakat.








Tinggalkan komentar