Informasi mengenai penetapan UMP 2025 masih simpang siur. Berdasarkan informasi dari Cerita.co.id, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa penetapan UMP 2025 akan diundur. Awalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, penetapan UMP seharusnya paling lambat 21 November 2024. Namun, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan paling lambat Desember 2024.
Baca Juga
Penundaan ini juga berlaku untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, khususnya para pekerja dan pengusaha, mengingat PP Nomor 51 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan waktu yang cukup bagi kedua belah pihak. Meskipun demikian, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa UMP 2025 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024. Namun, besarnya kenaikan tersebut masih dirahasiakan dan belum diumumkan hingga batas akhir penetapan semula pada 21 November 2024. Publik kini menantikan pengumuman resmi dari pemerintah terkait besaran kenaikan UMP 2025 dan alasan di balik penundaan penetapannya. Kemnaker diharapkan dapat memberikan transparansi dan penjelasan yang detail mengenai kebijakan ini untuk menghindari spekulasi dan keresahan di masyarakat. Perubahan jadwal ini tentu berdampak pada perencanaan keuangan baik pekerja maupun pengusaha, sehingga kepastian informasi sangatlah penting.
Tinggalkan komentar