Cerita.co.id – Bank Indonesia memastikan uang rupiah pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 berwarna merah masih sah digunakan sebagai alat transaksi. Masyarakat diminta untuk tidak menolak uang tersebut.
Baca Juga
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. "BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," ujarnya pada Sabtu (5/10/2024).
Selain uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005, uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005, 2016, dan 2022 juga masih berlaku sebagai alat pembayaran. "BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran," tegas Marlison.
Bank Indonesia berharap masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan uang Rp10.000 berwarna merah tersebut dalam transaksi sehari-hari.
Tinggalkan komentar