Berita mengejutkan datang dari sektor jalan tol Indonesia. Cerita.co.id melaporkan bahwa pemerintah akan mengambil alih pengumpulan transaksi tol nir sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diterbitkan pada 20 Mei 2024. Perubahan signifikan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan pendapatan dari sistem tol modern ini.
Baca Juga
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Mohammad Zainal Fatah, mengonfirmasi kabar tersebut. Dalam keterangannya usai acara Bakohumas Kementerian PU di Jakarta, Selasa (26/11/2024), Zainal menjelaskan bahwa diskusi mengenai pengalihan kewenangan pengumpulan transaksi tol dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ke pemerintah tengah berlangsung. Ia menekankan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan yang tertuang dalam PP 23/2024, termasuk mengenai siapa yang berhak memungut biaya tol. "Collecting fee itu oleh pemerintah," tegas Zainal.
PP 23/2024 secara jelas mengatur penggunaan sistem elektronik non-tunai nir sentuh nir-henti untuk pengumpulan biaya tol. Pasal 67 ayat (3) menetapkan bahwa jika Menteri yang melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi ini, maka BUJT dapat dikenakan biaya layanan. Perubahan ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang memberikan wewenang pengumpulan biaya tol kepada Menteri, namun kemudian didelegasikan kepada masing-masing BUJT. Artinya, ada pergeseran signifikan dalam pembagian keuntungan dari sistem tol nir sentuh ini, yang kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Dampak dari kebijakan ini terhadap tarif tol dan pengelolaan jalan tol di masa mendatang masih perlu dipantau dan dikaji lebih lanjut. Apakah kebijakan ini akan berdampak positif bagi efisiensi dan transparansi pengelolaan jalan tol, atau justru menimbulkan permasalahan baru, masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab.
Tinggalkan komentar