Cerita.co.id – Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November mendatang. KPU telah menyiapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga
Nah, buat kamu yang penasaran berapa sih gaji petugas KPPS, simak informasi berikut ini!
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), gaji KPPS ternyata berbeda-beda, tergantung jabatannya.
Ketua KPPS akan digaji sebesar Rp900.000 per bulan, sementara anggota KPPS akan menerima Rp850.000 per bulan. Petugas pengamanan TPS/Satlinmas akan mendapatkan gaji sebesar Rp650.000 per bulan.
Jadi, siap-siap kantongi uang segini ya, para petugas KPPS!
Tinggalkan komentar