Berita mengejutkan datang dari dunia fintech Indonesia. Cerita.co.id melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P, anak usaha platform pinjaman online (pinjol) KoinWorks. Kejadian ini bermula dari kasus gagal bayar yang dilakukan KoinP2P kepada sebagian pemberi dana (lender). Penundaan pembayaran atau yang dikenal dengan istilah standstill ini disebabkan oleh penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam KoinP2P.
Baca Juga
Langkah tegas diambil OJK untuk memastikan perlindungan konsumen dan mencegah meluasnya dampak negatif. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, menyatakan bahwa pengawasan closed-monitoring diterapkan terhadap KoinP2P. Pengawasan ini meliputi pemantauan ketat terhadap progres dan realisasi komitmen manajemen serta pemegang saham pengendali (PSP) KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang tengah mereka lakukan.
Tidak hanya pemantauan, OJK juga telah memanggil manajemen KoinP2P untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan ini dan langkah-langkah penyelesaian yang akan diambil. Pihak manajemen KoinP2P telah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah penundaan pembayaran kepada para lender. Proses penyelesaian ini tengah dibahas dengan para lender untuk mencapai kesepakatan yang adil dan rasional, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan prinsip perlindungan konsumen. OJK memastikan proses ini berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan prinsip business to business yang fair. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam industri fintech.
Tinggalkan komentar