Berita dari Cerita.co.id menyebutkan bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12% tak perlu membuat masyarakat resah. Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (5/12/2024). Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara selektif, hanya pada barang-barang mewah, baik impor maupun produksi dalam negeri.
Baca Juga
"Pemerintah akan membebankan kenaikan PPN ini kepada konsumen barang mewah," tegas Misbakhun. Ia menekankan bahwa masyarakat kecil tidak perlu khawatir karena tarif PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan pelayanan publik lainnya tetap tidak akan berubah. Dengan kata lain, beban kenaikan PPN ini akan ditanggung oleh mereka yang mampu membeli barang-barang mewah.
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji penerapan sistem PPN yang tidak lagi menggunakan satu tarif tunggal. Sistem ini masih dalam tahap perencanaan dan kajian mendalam, sehingga masyarakat diminta untuk tidak panik. Pemerintah memastikan bahwa komoditas-komoditas penting dan kebutuhan dasar masyarakat akan tetap terbebas dari kenaikan PPN ini. Kejelasan mengenai rincian komoditas yang dikenakan PPN 12% dan mekanisme penerapannya akan diumumkan selanjutnya setelah kajian pemerintah rampung. Intinya, pemerintah berkomitmen untuk melindungi daya beli masyarakat dengan kebijakan fiskal yang tepat sasaran.
Tinggalkan komentar