PPN Naik, Kantong Kering?

PPN Naik Kantong Kering
#image_title

Berita kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 yang dilansir Cerita.co.id membuat banyak orang bertanya-tanya, bagaimana cara menghitungnya? Jangan khawatir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan sederhana. Kenaikan ini akan berlaku untuk berbagai barang dan jasa yang umum dikonsumsi masyarakat, mulai dari kebutuhan sehari-hari seperti sabun mandi dan makanan di restoran, hingga hiburan seperti tiket konser dan layanan streaming.

Collab Media Network banner content

Rumus perhitungannya cukup mudah dipahami. Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu harga barang atau jasa sebelum PPN, dikalikan dengan tarif PPN yang berlaku. Sebagai contoh, sebuah barang seharga Rp6 juta dengan PPN 11% akan dikenakan PPN sebesar Rp660.000, sehingga total harga menjadi Rp6.660.000. Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, PPN yang harus dibayar meningkat menjadi Rp720.000, dan total harga menjadi Rp6.720.000. Perbedaannya memang terlihat kecil untuk satu barang, namun jika dijumlahkan dari berbagai macam pengeluaran sehari-hari, maka dampaknya akan terasa signifikan.

PPN Naik Kantong Kering
Gambar Istimewa imgappsokezonecom

Dengan pemahaman sederhana ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menghitung besaran PPN yang harus dibayarkan dan mengantisipasi kenaikan biaya hidup yang akan terjadi. DJP menyarankan agar masyarakat selalu teliti dalam memeriksa struk belanja untuk memastikan perhitungan PPN sudah benar. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan mendanai berbagai program pembangunan. Namun, dampaknya terhadap daya beli masyarakat juga perlu diperhatikan dan diantisipasi dengan strategi pengelolaan keuangan yang bijak.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar