Berita mengejutkan datang dari Istana Kepresidenan. Melansir Cerita.co.id, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan lampu hijau terkait rencana pemerintah untuk tetap memberlakukan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, ketentuan ini tak akan diterapkan secara serampangan. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Presiden Prabowo dengan pimpinan DPR, termasuk Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, pada Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
Misbakhun menjelaskan bahwa penerapan PPN 12% akan dilakukan secara selektif. Artinya, kenaikan PPN ini hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah, baik impor maupun produksi dalam negeri. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terbebani dengan kenaikan pajak. "Masyarakat kecil tetap akan dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini," tegas Misbakhun.
Pemerintah, lanjut Misbakhun, sedang mengkaji penerapan sistem multi-tarif PPN. Namun, beberapa sektor krusial seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, perbankan, dan pelayanan publik lainnya dipastikan tetap terbebas dari kenaikan PPN. "Bapak Presiden juga berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal guna meningkatkan penerimaan negara," tambah Misbakhun. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat secara luas. Penerapan PPN 12% yang selektif ini diharapkan menjadi solusi yang adil dan berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia.
Tinggalkan komentar