Cerita.co.id – Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2024 tengah bertanya-tanya, apakah bantuan ini bisa dicairkan? Program yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan akses kesehatan ini ternyata tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai atau barang.
Baca Juga
PBI JK diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan. Penerima manfaat akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang memungkinkan mereka mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan PBI JK, seseorang harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang sah, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Proses pendaftaran melibatkan verifikasi data oleh Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan untuk memastikan kelayakan penerima.
Penerima dapat memeriksa status pencairan melalui situs resmi atau aplikasi WhatsApp BPJS Kesehatan dengan memasukkan data pribadi seperti NIK dan tanggal lahir.
Tinggalkan komentar