Informasi dari Cerita.co.id mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pajak mobil Daihatsu Xenia di Indonesia dan Malaysia. Perbedaannya signifikan, bahkan bisa mencapai puluhan kali lipat! Ini menjadi perdebatan hangat di kalangan pemilik mobil.
Di Indonesia, besaran pajak Daihatsu Xenia sangat bervariasi, tergantung tipe dan tahun produksi. Data resmi Daihatsu menunjukkan, untuk Xenia tipe Li Deluxe (2004-2007), pajak tahunannya berkisar Rp1.050.000 hingga Rp1.407.000. Tipe Xi Deluxe (2004-2011) lebih tinggi, yakni Rp1.128.000 hingga Rp1.827.000. Sementara tipe Mi (2004-2011) dipatok Rp966.000 hingga Rp1.617.000. Untuk tipe X (2009-2023), pajak tahunannya mencapai Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta. Lebih mahal lagi untuk tipe R (2015-2021) yang mencapai Rp2.436.000 hingga Rp3.444.000, dan tipe R All New (2021-2023) bisa mencapai Rp3,2 juta. Angka-angka ini menunjukkan beban pajak yang cukup berat bagi pemilik Xenia di Indonesia.

Sayangnya, artikel ini tidak mencantumkan besaran pajak Xenia (atau kembarannya, Perodua Alza) di Malaysia untuk perbandingan yang lebih jelas. Namun, perbedaan signifikan yang disebutkan mengindikasikan beban pajak kendaraan di Indonesia jauh lebih tinggi daripada di negara tetangga. Perlu investigasi lebih lanjut untuk mengetahui detail pajak di Malaysia dan faktor-faktor yang menyebabkan disparitas ini. Hal ini penting untuk dipahami agar kebijakan pajak kendaraan di Indonesia bisa lebih adil dan kompetitif.

Related Post
Tinggalkan komentar