Cerita.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada 173 lembaga jasa keuangan (LJK) di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) sepanjang Juli hingga 25 Agustus 2024. Sanksi tersebut diberikan karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa 173 sanksi tersebut terdiri dari 103 sanksi peringatan/teguran dan 70 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran. Ogi juga menekankan pentingnya keberadaan aktuaris di perusahaan asuransi.
"Sampai dengan 25 Agustus 2024, masih ada 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan," ujar Ogi.
OJK terus memantau perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan memberikan sanksi peringatan yang lebih tinggi. Otoritas juga berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia untuk memastikan ketersediaan tenaga ahli aktuaris.
Selain itu, OJK juga terus berupaya menyelesaikan masalah di sektor keuangan, khususnya di sektor dana pensiun dan perusahaan asuransi. OJK juga fokus pada penyelamatan polis Jiwasraya dengan mendorong restrukturisasi polis dan pengalihan polis ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
"RPK tersebut telah disesuaikan terakhir melalui RPK yang disampaikan kepada OJK pada 2023 mempertimbangkan aspek pelindungan pemegang polis," jelas Ogi.
Tinggalkan komentar