Pemerintah Indonesia melalui Cerita.co.id mengkonfirmasi kebijakan baru di sektor otomotif tahun ini. Tidak ada perubahan, termasuk soal insentif mobil hybrid. Justru, insentif difokuskan pada mobil listrik, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini memberikan pembebasan PPnBM untuk kendaraan listrik impor, selain pembebasan bea masuk.
Baca Juga
Keputusan ini menguntungkan produsen mobil listrik, terutama dari China, yang dapat menjual lebih murah tanpa perlu membangun pabrik di Indonesia. Namun, kebijakan ini membuat pabrikan Jepang, seperti Honda, yang belum sepenuhnya beralih ke mobil listrik baterai, sedikit kecewa.
Meski demikian, Yusak Billy dari PT Honda Prospect Motor (HPM) tetap mendukung pemerintah. Ia berharap pemerintah tetap mempertimbangkan insentif untuk mobil hybrid sebagai langkah transisi menuju kendaraan ramah lingkungan. "Teknologi hybrid relevan untuk efisiensi bahan bakar dan pengurangan emisi, langkah signifikan menuju elektrifikasi penuh," kata Billy. Pertanyaannya, akankah pemerintah mengubah arah kebijakannya?
Tinggalkan komentar