Berita viral tentang penolakan penukaran uang logam oleh pegawai Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau mendapat klarifikasi resmi. Cerita.co.id melansir, Penjabat Kepala Perwakilan BI Kepri, Husni Naparin, menjelaskan bahwa insiden tersebut bukan kebijakan resmi BI. Petugas yang bersangkutan, menurut Husni, hanya memberikan arahan terkait prosedur penukaran yang benar.
Baca Juga
Klarifikasi ini disampaikan Husni di Batam, Jumat lalu. Ia menekankan bahwa BI tidak pernah menginstruksikan masyarakat untuk membuang uang logam. Prosedur penukaran uang logam, tegasnya, telah diinformasikan secara detail melalui aplikasi resmi BI. "Penukaran uang logam bisa dilakukan di kantor BI setiap Senin dan Kamis. Warga yang mengalami penolakan datang pada hari Rabu," jelas Husni, seperti dikutip Antara, Sabtu (14/12/2024).
Husni menambahkan, masyarakat dapat memesan penukaran uang logam melalui layanan kas keliling BI atau mendaftar melalui aplikasi PINTAR. Metode pemesanan lainnya juga tersedia dan diumumkan secara berkala oleh BI. Informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, dan metode pemesanan dapat diakses melalui aplikasi PINTAR atau menghubungi kontak center BI di [email protected] dan/atau kantor perwakilan BI terdekat.
BI mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur penukaran uang logam dan mengikuti instruksi petugas BI agar proses penukaran berjalan lancar dan tertib. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya memahami saluran komunikasi resmi BI untuk informasi akurat seputar layanan perbankan.
Tinggalkan komentar