Berdasarkan laporan Cerita.co.id, masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam operasional bisnis mereka. Pemerintah pun berencana untuk mewajibkan hal tersebut dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Indonesia bertanggung jawab dan menghormati HAM dalam setiap kegiatan bisnisnya.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menekankan pentingnya integrasi HAM dalam dunia bisnis sebagai fondasi negara yang beradab. Hal ini telah dijabarkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Perpres tersebut merinci berbagai indikator yang perlu diperhatikan, mulai dari kebijakan HAM dan ketenagakerjaan, kondisi kerja, hak serikat pekerja, perlindungan privasi, pencegahan diskriminasi, hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan mekanisme pengaduan.

Pigai menjelaskan bahwa meskipun Perpres tersebut telah mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM, namun implementasinya masih bersifat sukarela. Namun, pemerintah berencana untuk mengubahnya menjadi wajib atau mandatory pada tahun 2027 atau 2028. Artinya, ke depan, kepatuhan terhadap prinsip HAM dalam bisnis bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Indonesia.

Related Post
Sebagai contoh perusahaan yang telah menerapkan prinsip HAM, PT Timah telah menunjukkan komitmennya dalam menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Langkah PT Timah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk segera beradaptasi dan mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam strategi bisnis mereka. Pemerintah pun akan terus mendorong dan mengawasi penerapan aturan ini untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Tinggalkan komentar