Cerita.co.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform media sosial populer, TikTok. Langkah ini diambil lantaran TikTok dianggap tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan respons atas ketidaklengkapan data yang diberikan TikTok terkait aktivitas TikTok Live selama periode demonstrasi pada tanggal 25 hingga 30 Agustus 2025. Pemerintah menyoroti dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi melakukan praktik perjudian daring.

"Kami telah meminta data lengkap mengenai traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift yang diberikan," ungkap Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Related Post
Pemerintah telah memanggil perwakilan TikTok pada tanggal 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi. TikTok diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta secara lengkap. Namun, melalui surat resmi, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan internal yang mengatur cara menangani permintaan data dan tidak dapat memenuhi permintaan pemerintah.
Menurut Alexander, permintaan data ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kominfo menilai TikTok telah melanggar kewajibannya sebagai PSE Privat. Pembekuan sementara TDPSE ini merupakan tindak lanjut dari upaya pengawasan yang kami lakukan," tegas Alexander. Pembekuan ini menjadi sinyal kuat bagi platform digital lainnya untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Tinggalkan komentar