Reforma Agraria: 6 Tuntutan Buruh!

Reforma Agraria: 6 Tuntutan Buruh!

Berawal dari laporan Cerita.co.id, buruh dan Serikat Petani Indonesia (SPI) mengungkapkan enam tuntutan krusial terkait reforma agraria. Tuntutan ini dinilai vital untuk mencapai kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani serta rakyat Indonesia secara menyeluruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan poin-poin penting dalam tuntutan tersebut.

Pertama, penyelesaian menyeluruh konflik agraria yang menimpa anggota SPI dan petani Indonesia. Hal ini termasuk penghentian kekerasan dan kriminalisasi yang kerap terjadi dalam proses penyelesaian konflik lahan. Kedua, alokasi lahan yang dikuasai perusahaan perkebunan dan kehutanan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan hasil Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga termasuk dalam tuntutan ini.

Reforma Agraria: 6 Tuntutan Buruh!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ketiga, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Reforma Agraria Nomor 62 Tahun 2023. Revisi ini bertujuan agar Perpres tersebut selaras dengan agenda kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani serta masyarakat desa. Keempat, revisi Undang-Undang (UU) Pangan, UU Kehutanan, dan UU Koperasi. Tujuannya adalah memperkuat kedaulatan pangan dan koperasi petani, serta mendorong pembentukan UU Masyarakat Adat.

COLLABMEDIANET

Kelima, pencabutan UU Cipta Kerja. Buruh dan SPI berpendapat UU ini justru memperparah ketimpangan agraria, meningkatkan ketergantungan impor pangan, dan merugikan sektor pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan. Terakhir, keenam, pembentukan Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Nasional Kesejahteraan Petani. Pembentukan dewan ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan dan implementasi kebijakan reforma agraria yang efektif dan berkelanjutan. Tuntutan ini mencerminkan urgensi perubahan sistem agraria untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar