Cerita.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk menyeimbangkan peran investor asing dan domestik di industri pinjaman daring (pinjol). Kebijakan baru menetapkan batas maksimal kepemilikan asing pada perusahaan pinjol sebesar 85% dari modal disetor. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat struktur permodalan dan tata kelola perusahaan pinjol di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk membuka peluang partisipasi yang lebih besar bagi investor lokal. "Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi investor asing berkontribusi pada pengembangan Pindar, tetapi memberi kesempatan investor lokal," ujarnya di Jakarta, Senin (13/10).

Dengan adanya batasan ini, diharapkan investor dalam negeri dapat lebih aktif berinvestasi di sektor pinjol, sehingga mengurangi dominasi modal asing. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian ekonomi dan memperkuat sektor keuangan dalam negeri.

Related Post
Namun demikian, OJK memberikan pengecualian bagi perusahaan fintech lending yang kepemilikan asingnya sudah melebihi 85% sebelum POJK 40/2024 diberlakukan. "Sepanjang tidak terjadi perubahan struktur kepemilikan," tegasnya. Artinya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan komposisi kepemilikannya.
Di sisi lain, jika terjadi perubahan kepemilikan setelah aturan ini berlaku, perusahaan pinjol wajib menyesuaikan batas kepemilikan asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan mendorong perusahaan untuk mematuhi regulasi yang ada. Langkah OJK ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di industri pinjol Indonesia.
Tinggalkan komentar