Berita dari Cerita.co.id menyebutkan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap selanjutnya untuk guru PAUD senilai Rp600.000 telah dimulai. Sebanyak 253.407 pendidik PAUD nonformal akan menerima bantuan ini dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi para penerima. Berdasarkan Surat Edaran Puslapdik Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025, guru penerima wajib mengaktifkan rekening bank mereka paling lambat 30 Januari 2026. Hal ini juga berlaku bagi lebih dari 341 ribu guru formal di jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang berhak atas insentif namun belum memiliki sertifikat pendidik. Jika rekening tidak diaktifkan hingga batas waktu tersebut, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Zulfa, seorang guru PAUD dari Bekasi, berbagi pengalamannya. Ia mengaku sangat senang menerima kabar baik tersebut dan langsung membuka rekening baru di Bank Mandiri. Selain rekening, ia juga mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum dana BSU cair. Setelah proses aktivasi rekening selesai, dana BSU langsung masuk ke rekeningnya hanya dalam waktu dua hari. Ia menambahkan bahwa dana tersebut sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Bagi guru yang ingin mencairkan BSU, persiapkan dokumen berikut: Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, salinan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan atau Info GTK, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) dari laman Info GTK yang bermaterai Rp10.000. Setelah semua dokumen lengkap, penerima dapat langsung mengunjungi bank penyalur untuk aktivasi rekening, pencetakan buku tabungan, dan pengambilan kartu ATM. Ketepatan dan kelengkapan dokumen sangat penting untuk memastikan proses pencairan BSU berjalan lancar.

Related Post
Tinggalkan komentar