Bagi Anda yang baru memulai trading, memahami berbagai biaya yang terkait dengan transaksi sangat penting. Salah satu biaya yang sering menjadi pertanyaan adalah biaya swap. Biaya swap, yang juga dikenal sebagai "rollover fee," merupakan biaya yang dikenakan broker kepada trader untuk mempertahankan posisi terbuka semalam.
Baca Juga
Cerita.co.id – Biaya swap ini bisa bervariasi tergantung pada broker, instrumen yang diperdagangkan, dan kondisi pasar. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa kebijakan swap broker sebelum memulai trading.
Dupoin hadir sebagai solusi dengan menawarkan Program Swap Promo yang berlangsung selama tujuh hari berulang. Program ini memungkinkan trader untuk bertransaksi tanpa dikenakan biaya swap selama periode tersebut.
Berikut cara kerja Program Swap Promo Dupoin:
- Masa Bebas Swap: Selama tujuh hari pertama setelah bergabung dengan Program Swap Promo, akun Anda akan bebas dari biaya swap.
- Penghitungan Aktivitas Trading: Aktivitas trading Anda akan mulai dihitung pada hari ke-8.
- Kelayakan Bebas Swap: Jika dalam tujuh hari terakhir aktivitas trading mencapai minimal 25% atau lebih, akun Anda akan tetap bebas swap untuk tujuh hari berikutnya. Namun, jika aktivitas di bawah 25%, maka akun tidak akan menikmati bebas swap dalam periode tersebut.
- Penghitungan Ulang: Pada hari ke-15, aktivitas trading akan dihitung kembali, dan penghitungan akan dilakukan setiap tujuh hari setelahnya.
- Instrumen yang Tercakup: Program Swap Promo ini berlaku untuk berbagai instrumen trading populer, seperti XAUUSD, GBPJPY, dan AUDUSD. Setelah bergabung, akun Anda akan dipindahkan ke grup promo.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai promo swap Dupoin, Anda dapat membaca detailnya di situs resmi mereka.
Selain menawarkan program swap promo, Dupoin juga memiliki spread rendah yang kompetitif, memberikan peluang bagi trader untuk melakukan lebih banyak transaksi dengan biaya minimal. Jadi, tunggu apa lagi? Bergabunglah dengan Dupoin dan nikmati keuntungan dari trading tanpa biaya inap yang memberatkan!
Berita ini juga terbit di: www.vritimes.com/id.
Tinggalkan komentar