Cerita.co.id – Pernahkah kamu bertanya-tanya, jam berapa biasanya debt collector datang menagih utang pinjol? Tenang, kamu tidak sendirian. Banyak orang yang penasaran dengan waktu operasional para penagih utang ini.
Baca Juga
Sebagai informasi, keberadaan debt collector (DC) dalam dunia pinjaman online (pinjol) adalah legal. Sesuai peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih utang.
Nah, untuk menjawab pertanyaanmu, jam berapa biasanya debt collector datang menagih? Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, DC memiliki waktu operasional yang sudah ditetapkan.
"Dalam memastikan tindakan penagihan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan dilakukan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat," tulis pasal 62 ayat 2 (f).
Artinya, DC hanya boleh menagih utang pada hari kerja, mulai pukul 8 pagi hingga 8 malam. Di luar jam tersebut, mereka tidak diperbolehkan melakukan penagihan.
Selain itu, DC juga wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Mereka juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.
Jadi, jika kamu mendapatkan kunjungan dari debt collector di luar jam operasional atau tanpa membawa dokumen resmi, kamu berhak untuk menolaknya.
Tinggalkan komentar