Cerita.co.id – Warga Jakarta yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp900 Ribu mungkin harus waspada. Pasalnya, beberapa data penerima BLT dihapus. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari, menyebut alasannya adalah ketidaksesuaian syarat penerima.
Baca Juga
Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) melalui Dinsos. Bantuan ini terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Syarat penerima Bansos PKD diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial. Warga yang terindikasi tidak memenuhi syarat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos RI akan dicoret dari daftar penerima Bansos PKD.
"Data penerima bansos yang dihapus bisa disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > Rp1 miliar)," jelas Premi.
Tinggalkan komentar