Cerita.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan baru terkait Bank Emas. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion atau bank emas.
Baca Juga
POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan lembaga jasa keuangan penyelenggara, mekanisme perizinan, hingga penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, POJK ini juga mengatur tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion. Tak ketinggalan, aturan ini juga mengatur penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
"Kami berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong lembaga jasa keuangan agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan kegiatan usaha bulion di Indonesia dapat berjalan lebih tertib dan transparan. Nasabah pun diharapkan dapat lebih terlindungi dan mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap layanan perbankan emas.
Tinggalkan komentar