Cerita.co.id – Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tegas menyatakan bahwa judi online adalah pelanggaran hukum. Untuk mencegah dampak negatif judi daring di kalangan ASN, dirinya menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.
Baca Juga
"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," tegas Menteri Anas.
Fenomena judi online semakin meresahkan dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk ASN. Perilaku ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan mendorong perilaku kriminal lainnya.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 mencapai Rp600 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa judi online telah menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara serius.
Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah untuk melakukan kampanye anti-perjudian daring dan memberikan edukasi kepada ASN dan non-ASN tentang dampak buruk judi online.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring," tegas Menteri Anas.
Jika ditemukan indikasi, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan. Bagi ASN pelaku judi online yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.
"Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis surat tersebut.
Tinggalkan komentar