Berita rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 mengemuka. Cerita.co.id sebelumnya memberitakan bahwa hal ini telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, DJP masih enggan memberikan pernyataan resmi yang detail.
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami rencana tersebut. Pernyataan singkat ini disampaikan pada Jumat (22/11/2024) sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai RUU Tax Amnesty yang akan dibahas DPR.
Jika RUU ini disahkan, maka pemerintah akan kembali menggulirkan program pengampunan pajak untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, Indonesia telah melaksanakan tax amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022. Tax amnesty jilid I tahun 2016, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, memberikan pengampunan atas pajak terhutang, menghapus sanksi administrasi dan pidana perpajakan dengan syarat pembayaran uang tebusan.
Kehadiran wacana tax amnesty jilid III ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Apakah program ini akan dirancang serupa dengan program sebelumnya? Berapa besar uang tebusan yang akan diterapkan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu kejelasan dari pemerintah. Publik pun menantikan detail rencana ini untuk dapat mempersiapkan diri dan memahami implikasinya bagi wajib pajak. DJP diharapkan segera memberikan informasi yang lebih transparan dan komprehensif terkait rencana tax amnesty jilid III ini.
Tinggalkan komentar