BUMN Dilarang Ikut Tender Murah!

BUMN Dilarang Ikut Tender Murah
#image_title

Informasi mengejutkan datang dari Menteri BUMN, Erick Thohir. Berdasarkan laporan Cerita.co.id, beliau mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang anak perusahaan dan cucu perusahaan BUMN untuk ikut serta dalam tender barang dan jasa di bawah Rp15 miliar. Kebijakan ini berlaku khusus dalam ekosistem Pasar Digital (PaDi) UMKM. Langkah berani ini diambil untuk memastikan UMKM benar-benar mendapatkan kesempatan yang adil dalam persaingan bisnis.

Collab Media Network banner content

Erick Thohir menekankan bahwa setiap tender di bawah angka tersebut di PaDi UMKM harus dimenangkan oleh pelaku usaha mikro, bukan oleh perusahaan-perusahaan afiliasi BUMN, termasuk kerabat atau yayasan milik petinggi perusahaan. "Kita meminta seluruh BUMN, tender di bawah Rp15 miliar itu harus ke UMKM, tidak boleh ada keluarga direksi-nya, anak cucu, perusahaan maupun yayasan," tegas Erick dalam keterangannya di Jakarta Pusat.

BUMN Dilarang Ikut Tender Murah
Gambar Istimewa imgappsokezonecom

Kebijakan ini bukan sekadar program jangka pendek, melainkan bagian dari komitmen Kementerian BUMN untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM. Program ini dirancang untuk jangka panjang, setidaknya lima tahun ke depan, dengan fokus utama pada pemberdayaan UMKM. Erick menambahkan bahwa program ini merupakan inisiatif berkelanjutan, bukan kebijakan yang berubah-ubah seiring pergantian direksi atau menteri. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan bagi UMKM di Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat semakin berkembang dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar