Berita duka kembali menyelimuti institusi kepolisian. Cerita.co.id sebelumnya memberitakan kasus penembakan antar polisi di Solok Selatan yang menewaskan Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar. Pelakunya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tragis ini pun menguak pertanyaan publik mengenai latar belakang kedua perwira tersebut, khususnya terkait selisih kekayaan yang mereka miliki.
Baca Juga
AKP Dadang Iskandar, yang kini berstatus tersangka, terungkap memiliki harta kekayaan senilai Rp445.000.000 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya. Rinciannya meliputi dua bidang tanah dan bangunan di Solok Selatan dan Padang senilai Rp260.000.000. Ia juga tercatat memiliki beberapa kendaraan, antara lain sepeda motor Honda (2010), Yamaha V-ixion (2013), mobil Suzuki Green Vitara (2010), dan Isuzu Panther (2008), dengan total nilai Rp239.000.000. Selain itu, AKP Dadang memiliki harta bergerak Rp24.000.000 dan kas dan setara kas Rp22.000.000. Namun, perlu dicatat, ia juga memiliki hutang sebesar Rp100.000.000.
Sementara itu, informasi mengenai harta kekayaan AKP Ryanto Ulil Anshar, korban penembakan, masih belum terungkap secara detail. Perbandingan kekayaan kedua perwira ini menjadi sorotan publik, terlebih di tengah dugaan keterlibatan AKP Dadang Iskandar dalam kasus tambang ilegal. Investigasi mendalam terkait motif penembakan dan hubungannya dengan dugaan praktik tambang ilegal masih terus berlanjut. Publik pun menantikan transparansi penuh dari pihak berwajib dalam mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini, termasuk detail harta kekayaan kedua belah pihak. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh kepolisian.
Tinggalkan komentar