Kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 menuai kontroversi. Berita dari Cerita.co.id menyebutkan penolakan keras dari masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, yang khawatir akan terdampak daya beli mereka. Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui proses pembahasan panjang dengan DPR RI. Proses tersebut diakui alot, mengingat pertimbangan utama adalah daya beli masyarakat.
Baca Juga
Pasal 17 ayat (3) UU HPP memang memperbolehkan penyesuaian tarif PPN antara 5% hingga 15%. Namun, penundaan implementasi PPN 12% dinilai akan membahayakan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah bersikukuh bahwa penerapan PPN 12% merupakan langkah penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.
Meskipun begitu, kejelasan mengenai dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat masih menjadi pertanyaan besar. Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci dan meyakinkan kepada publik agar kebijakan ini tidak hanya berfokus pada target ekonomi makro, namun juga memperhatikan kesejahteraan rakyat. Implementasi kebijakan ini perlu diimbangi dengan strategi yang tepat agar tidak membebani masyarakat dan tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pertanyaan besarnya adalah, akankah target pertumbuhan ekonomi 8% tercapai dengan adanya kebijakan ini, ataukah justru akan menimbulkan gejolak ekonomi yang lebih besar?
Tinggalkan komentar