Cerita.co.id – Membeli rumah adalah impian banyak orang, namun tak sedikit yang terjebak dalam masalah akibat ketidaktahuan. Salah satunya adalah membeli rumah di atas tanah yang ternyata bukan milik penjual. Untuk menghindari hal ini, kamu perlu melakukan pengecekan kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi.
Baca Juga
Pengecekan kepemilikan tanah bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut cara cek kepemilikan tanah yang bisa kamu lakukan:
1. Cek Online Melalui Laman Resmi BPN
- Kunjungi situs https://www.atrbpn.go.id/ melalui browser di PC atau smartphone.
- Pilih menu ‘Publikasi’.
- Isi keempat kolom yang tersedia dengan informasi yang diminta, seperti nomor sertifikat, nama pemilik, dan lokasi tanah.
- Klik tombol ‘Cari Berkas’.
- Informasi terkait sertifikat tanah, termasuk detail kepemilikannya, akan ditampilkan.
2. Cek Online Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Daftar akun baru dengan memasukkan username, password, dan alamat email.
- Aktivasi akun melalui email konfirmasi yang dikirimkan.
- Login dengan username dan password yang telah dibuat.
- Pilih menu ‘Info Sertifikat’ untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai sertifikat tanah, termasuk data kepemilikannya.
3. Cek Offline di Kantor BPN
- Kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah setempat.
- Ajukan proses pemeriksaan ke loket yang tersedia.
- Bawalah dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan sertifikat tanah.
Dengan melakukan pengecekan kepemilikan tanah, kamu dapat memastikan bahwa rumah yang ingin kamu beli berada di atas tanah yang sah dan terbebas dari sengketa.
Tinggalkan komentar