Cerita.co.id – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah! Pemerintah berencana untuk membebaskan sejumlah pajak terkait transaksi dan pembangunan rumah khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun 2025.
Baca Juga
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam membeli rumah dan mendorong pembangunan perumahan oleh pengembang.
Salah satu rencana yang akan direalisasikan adalah perpanjangan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi lima tahun. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah.
"Tahun depan, banyak perubahan yang akan terjadi di sektor perumahan, baik dari sisi bisnis maupun sosial. Para pengembang harus bersiap," tegas Maruarar.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga mengungkapkan rencana penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR. Hal ini akan disosialisasikan kepada seluruh Pemerintah Daerah dan pengembang di seluruh Indonesia.
"Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu dekat agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR. Program perumahan MBR ini merupakan perintah Presiden dan harus dilaksanakan," tegas Tito.
Dengan berbagai kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau di masa depan.
Tinggalkan komentar