Laporan Cerita.co.id menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima tiga laporan terkait penipuan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) sepanjang Agustus 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan modus-modus baru ini memanfaatkan teknologi digital untuk menipu masyarakat.
Ketiga aduan tersebut menunjukkan betapa canggihnya kejahatan siber saat ini. Modus pertama melibatkan ancaman penyebaran foto hasil editan AI oleh oknum yang mengaku dari lembaga jasa keuangan. Tujuannya jelas, mengintimidasi korban agar memenuhi tuntutan mereka. Modus kedua lebih berbahaya, yaitu pembukaan rekening palsu dengan memanfaatkan AI untuk mencuri data pribadi. Kejahatan ini memungkinkan pelaku untuk melakukan berbagai tindak kriminal finansial. Terakhir, pelaku juga menggunakan AI untuk memalsukan bukti transfer, sehingga korban sulit melacak dan membuktikan penipuan.

Selain tiga modus tersebut, OJK juga mencatat modus penipuan lain yang memanfaatkan teknik social engineering dan peretasan akun. Pelaku kerap menyamar sebagai customer service, agen perjalanan, petugas pemerintah, atau bahkan teknisi internet untuk menipu korban. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan yang semakin beragam dan memanfaatkan teknologi terkini. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming yang mencurigakan, serta segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Perkembangan teknologi AI yang pesat juga harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat agar terhindar dari kejahatan siber.

Related Post










Tinggalkan komentar