Cerita.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap menindak tegas 4 perusahaan tambang nikel yang terindikasi beroperasi tanpa izin. Temuan ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan potensi penambangan komoditas nikel tanpa izin pada 4 pemegang WIUP komoditas batuan peridotit dan tanah merah.
Baca Juga
"Kementerian ESDM akan melaksanakan rekomendasi BPK," tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen) ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindak tegas para pelanggar.
"Pemegang IUP yang terbukti melakukan penyalahgunaan perizinan yang telah diberikan dapat dikenakan sanksi administratif peringatan sampai dengan pencabutan IUP," tegas Siti.
BPK menemukan potensi penambangan ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan royalti komoditas nikel yang ditambang tanpa izin.
Langkah tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan dan melindungi kepentingan negara.
Tinggalkan komentar