Cerita.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi. Tom diduga melanggar aturan dengan memberikan izin impor gula kepada pihak swasta, padahal pada Mei 2015, Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Baca Juga
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Tom memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP pada tahun 2015. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor gula.
"Tersangka TTL memberikan persetujuan impor gula kristal mentah tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," ujar Abdul Qohar.
Tindakan Tom ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara. Kejagung saat ini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat.
Tinggalkan komentar