Denda Rp8 Juta Mengintai!

Denda Rp8 Juta Mengintai!

Informasi dari Cerita.co.id menyebutkan razia uji emisi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, 15-16 Juli 2025, menghasilkan angka fantastis. Sebanyak 12 kendaraan berat gagal uji dan dijatuhi denda hingga Rp8 juta! Operasi gabungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Satpol PP, Dishub, dan Ditlantas Polda Metro Jaya ini tak main-main.

Sidang Tipiring yang digelar langsung menjatuhkan vonis kepada para pemilik kendaraan yang melanggar Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sepuluh pemilik kendaraan hadir dan menerima putusan hakim, sementara dua lainnya divonis secara verstek. Besaran denda bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga puncaknya Rp8 juta, ditambah biaya perkara Rp5.000.

Denda Rp8 Juta Mengintai!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Enam pelanggar harus merogoh kocek terdalam dengan denda Rp8 juta per orang. Dua lainnya dikenakan denda Rp7 juta, satu Rp4 juta, dan satu lagi Rp2 juta. Kedua pelanggar yang tak hadir dalam sidang juga dijatuhi denda Rp4 juta masing-masing. Total denda yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp76.060.000. Putusan ini mengacu pada Pasal 61 ayat (1) Perda tersebut, yang mengancam pelanggar dengan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan enam bulan. Razia ini menjadi bukti keseriusan pemerintah DKI Jakarta dalam menekan polusi udara.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar