Cerita.co.id, Jakarta – Perkembangan teknologi yang pesat, ironisnya, membuka celah bagi maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi dari server luar negeri. Akses internet tanpa batas dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menjerat masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya memahami seluk beluk entitas peminjam yang legal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa rendahnya literasi keuangan masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang mempermudah praktik pinjol ilegal ini. Banyak masyarakat yang belum mampu membedakan antara pinjol legal dan ilegal, terutama terkait risiko yang mengintai.

"Kemajuan teknologi dan akses internet yang tanpa batas semakin memudahkan para pelaku yang berasal dari luar negeri untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia," ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

Related Post
Friderica menambahkan, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap risiko pinjol ilegal, seperti bunga tinggi yang mencekik, teror penagihan yang meresahkan, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi, membuat mereka rentan menjadi korban. OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih waspada dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Edukasi yang masif dan berkelanjutan menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik merugikan ini.









Tinggalkan komentar