Cerita.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kembali mengingatkan para pelaku bisnis di berbagai sektor. Pemutaran musik di ruang publik, meski sudah berlangganan platform streaming populer seperti Spotify atau YouTube Premium, tetap mewajibkan pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta. Aturan ini berlaku bagi restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hotel, dan jenis usaha lainnya yang memutar musik untuk dinikmati pelanggan atau pengunjung.
Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, menegaskan bahwa langganan pribadi ke platform streaming tidak mencakup hak komersial untuk memutar musik di ruang publik. "Layanan streaming itu sifatnya personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," jelas Agung di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Kewajiban pembayaran royalti ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Dengan demikian, para pelaku usaha diharapkan memahami dan mematuhi aturan ini agar terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Related Post







Tinggalkan komentar